Purbalingga, serayunews.com
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, UMK setiap tahun akan ada kenaikan UMK. Namun, sampai saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, belum ada panggilan dari dinas untuk membahas hal tersebut. Pada prinsipnya, pihak asosiasi akan mengikuti peraturan yang ada saja.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan soal itu (upah minimum kabupaten, red),” kata ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rocky Djungjunan, Selasa (17/10/2022).
Dia menyampaikan, biasanya sekitar Oktober-November sudah mulai ada indikasi pembahasan mengenai hal tersebut. Sebelum pergantian tahun, keputusan mengenai nominal UMK sudah diputuskan.
“Belum ada pembahasan, data yang mau kami pakai sebagai perhitungan belum didapat,” ujarnya.
Meskipun belum ada pembahasan, apalagi berapa besaran nominal, tapi Apindo memastikan tahun depan akan ada kenaikan.
“Pasti naik, dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjanarko, menyampaikan hal serupa. Sampai pekan kedua Oktober ini, belum ada pembahasan soal UMK.
“Sementara ini belum ada (Pembahasan, red),” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, setiap tahun ada kenaikan UMK.
“Penentuan kenaikan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga setelah ada petunjuk dari Gubernur Jateng lalu dilaporkan ke provinsi. Jika ada koreksi, akan dikembalikan sampai tercapai angka yang ditentukan,” katanya.
Diketahui, saat ini UMK di Purbalingga senilai Rp1.996.814,94. Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan jumlah.