Purwokerto, serayunews.com
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas, Karyoto mengungkapkan, sejak menjelang bulan puasa pihaknya telah melakukan sejumlah razia di wilayah perkotaan Purwokerto. Hasilnya, sebanyak 73 botol miras berhasil disita.
“Selasa kemarin kami mendapati tiga warung yang menjual miras, yakni di Karangsoka dan dua warung di Kecamatan Baturraden,” kata dia, Jumat (24/3/2023).
Dari razia tersebut, pihaknya menyita sejumlah miras dan memberikan imbauan kepada pemilik warung untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: [insert page=’langgar-perda-satpol-pp-banyumas-bakal-datangi-tempat-hiburan-yang-tetap-buka-di-bulan-puasa’ display=’link’ inline]
“Pemilik warung pun bersedia untuk tidak menjual lagi. Sementara ini, kita berikan pembinaan dulu karena kemarin operasi non yustisi, jadi kita memberikan imbauan agar menghormati orang berpuasa,” ujarnya.
Jika pemilik warung tetap nekat menjual miras, tidak menutupi kemungkinan pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
“Untuk antisipasi peredaran miras tersebut, kami bakal terus melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadan ini,” kata dia.