SERAYUNEWS– Belasan orang dari kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik rumah kos yang disinyalir jadi tempat prostitusi, jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang tipiring itu dipimpin seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap, serta menghadirkan saksi, Penyidik PNS, serta peserta sidang pelanggar Perda PKL sebanyak 8 orang dan Perda Pelacuran sebanyak 9 orang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin melalui Kepala Seksi Penindakan Agus Marhaena mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Cilacap.
“Sidang ini diikuti oleh 8 PKL yang berjualan di sembarang tempat dan 9 pelanggar Perda Pelacuran yang masih beroperasi. Para pedagang sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cilacap akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Cilacap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Cilacap.
Dalam putusan sidang, Hakim menjatuhkan putusan denda karena terbukti melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 5 Tahun 2004 tentang PKL dan Perda Kabupaten Cilacap No 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 13 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Pelacuran.
“Dalam sidang Tipiring Hakim memutuskan para pelanggar membayar denda, dan dimasukkan ke dalam kas daerah,” ujarnya.