Penjualan minuman keras (miras) tersebar hampir merata di penjuru Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui berdasarkan hasil razia petugas Satpol PP, Jumat (25/03/2022) malam. Ratusan botol miras berbagai merek diamankan petugas, yang didapat dari beberapa warung di sejumlah kecamatan.
Purbalingga, serayunews.com
Petugas Satpol PP Purbalingga melaksanakan Operasi Pekat Dalam Rangka Cipta Kondisi Tibumtranmas Menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022. Satu diantara sasarannya adalah peredaran minuman keras. Kondisi itu dirasa meresahkan oleh masyarakat, yang kemudian melaporkan ke petugas.
“Operasi Pekat ini dalam rangka cipta kondisi tibumtranmas Menjelang Bulan Suci Ramadhan. Banyak laporan masyarakat yang masuk di antaranya meresahkan soal miras,” kata kepala Satpil PP Purbalingga Revon Haprindiat, melalui Kasi Tibum Sutiono, Jumat malam.
Dalam razia itu petugas menyisir mulai dari wilayah perkotaan. Dari warung yang berada di jn Cahyana Baru, Kelurahan Purbalingga Wetan. Dari warung milik Chandra, disita sekitar 31 botol. Bergeser ke Kelurahan Mewek Kalimanah, ada 19 botol disita dari warung milik Ferina.
Toko di Jl Raya Panican, Kecamatan Kemangkon, petugas mengamankan 37 botol dari warung milik Sumainah. Masih di wilayah Kemangkon, toko milik Sarno di Desa Karangkemiri disita 59 botol miras. Toko milik Muhtadi, beralamat Jl. Soekarno Hatta Kelu Kedungmenjangan disita 15 botol.
“Jumlah keseluruhan barang bukti ada 161 botol dari berbagai merek,” katanya.
Dijelaskan, operasi pekat ini juga sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
“Kepada para penjual dilakukan pendataan, dan sementara ini diberikan sanksi berupa teguran lisan,” kata dia.