SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membekuk dua pelaku, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/X/2024/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JATENG.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan Prasetyo menjelaskan, laporan diterima pada tanggal 27 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor dengan modus pencurian menggunakan kunci T.
Kronologi kejadian, pada hari Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, korban, Muslihin, memarkir sepeda motor Suzuki FU 150 SCD miliknya di Kost Melati, di Jl. Jenderal Soeharto Km. 7, Wonosobo, tanpa mengunci stang. Lokasi berada di Dusun Ngemplak, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.
“Saat itu korban tengah membeli kopi yang berada di dalam area cucian kendaraan bermotor dan tidak di kunci stang. Kemudian korban bertemu dengan temannya sambil mengobrol di tempat kopi. Setelah itu korban sambil mengobrol dengan temannya melihat ada kendaraan SPM Suzuki FU meninggalkan area tersebut,” ujarnya dalam keterangan Rabu (30/10/2024).
Sekitar 30 detik berselang, korban baru menyadari bahwa kendaraan tersebut milik korban. Selanjutnya korban memastikan keberadaan motor milik korban di tempat parkir dan mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada di lokasi terparkirnya sepeda motor tersebut.
“Kemudian korban meminta tolong ke driver grab untuk berboncengan mengejar motor milik korban sejauh 2 Km dan sudah tidak terkejar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari korban serta para saksi dan informan, Unit I Reskrim Polres Wonosobo beserta anggota Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan pelaku. Kemudian polisi melakukan interogasi kepada pelaku.
Setelah itu para tersangka mengaku dan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Satria FU, warna hitam Tahun 2012, Nomor Polisi AA-2754-BP, Nomor Rangka : MH8BG41CACJ683038, Nomor Mesin : G420ID743122.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menambahkan, identitas tersangka, inisial PRM (28) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Dusun Mertokondo, Desa Rejosari, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Kemudian JS (22), buruh harian lepas dari Dusun Cawet, Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi AA-2754-BP, nomor rangka MH8BG41CACJ683038, dan nomor mesin G420ID743122. Selain itu STNK dan BPKB yang sesuai dengan sepeda motor tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polres Wonosobo telah melakukan berbagai langkah dalam mengusut kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, dan penahanan terhadap tersangka.
Saat ini, kasus sedang dalam tahap penyidikan lanjut dengan persiapan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Wonosobo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir di tempat umum.