SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka dibekuk, dalam operasi pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso menjelaskan, petugas menangkap seorang tersangka berinisial D (40). Tersangka, seorang wiraswasta asal Kertek, diduga sebagai pemakai narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,8 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika,” ujar AKP Teguh, Senin (18/11/2024).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah AKP Teguh.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka serta laporan dari laboratorium forensik Polda Jateng. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Satresnarkoba Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.