Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin melalui Kasi Kerjasama Yosi Novitasari memberikan penjelasannya. Yosi mengatakan semenjak tahun 2022 ini, ada sedikitnya 43 orang PGOT termasuk anak punk terjaring razia petugas. Razia itu baik hasil patroli rutin maupun adanya laporan atau aduan dari masyarakat.
Dari sejumlah kasus khususnya di wilayah Kota Cilacap, ada berbagai faktor yang melatar belakangi fenomena anak punk di Cilacap. Berdasarkan hasil pembinaan selama ini, faktor paling banyak yang melatarbelakanginya adalah dari persoalan di rumah atau berasal dari keluarga bermasalah (broken home).
“Sempat kita temui anaknya kabur dari pondok pesantren, entah bagaimana dia kabur dan hidup di jalanan. Ada juga yang pamitnya mau pengajian akbar, tapi ngajinya nggak sampai malah ke jalan. Kebanyakan dari mereka keluarga broken,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Dari fenomena kehidupan anak punk di Cilacap, berdasarkan pendataan hasil razia, ada fenomena unik. Ternyata banyak di antara mereka berasal dari luar Kabupaten Cilacap bahkan luar Jawa Tengah.
“Fenomena anak punk di Cilacap yang saya amati dua tahun ke belakang, kebanyakan mereka pendatang dari luar Kabupaten Cilacap. Orang asli Cilacap jarang, paling satu atau dua orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk penanganannya, anak punk yang terjaring razia diperlakukan dengan baik. Mereka membersihkan diri dan mengganti pakaian yang pantas pakai kemudian diarahkan untuk kembali ke tempat asal.
“Anak punk yang terjaring razia kita bina, biasanya dalam keadaan kotor. Kita minta bersihkan badan, ganti baju, dan pakaian punk-nya tinggalkan. Kemudian dapat pembinaan. Ketika ada kontak keluarga kita hubungi dan yang tidak ada kontak kita antar ke terminal bus dengan tujuan tempat tinggal asalnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dengan menitipkannya ke panti sosial maupun panti rehabilitasi.
Kendati demikian, penanggulangan fenomena PGOT di Cilacap juga perlu dukungan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap yang lebih tegas. Misalnya memberikan sanksi kepada pemberi maupun penerimanya, pasalnya Perda yang ada saat ini belum mengatur masalah sanksi keduanya tersebut.