Cilacap, serayunews.com
Adapun tiga menara seluler yang belum kantongi izin dan sebelumnya disegel petugas berada di Dusun Tanjungsari RT005 RW002, Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja. Kemudian di Dusun Kedungdadap RT001 RW 002, Desa Rejamulya Kecamatan Kedungreja. Serta di Dusun Purbasari RT 004 RW 003, Desa Sindangbarang, Kecamatan Karangpucung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa segel di tiga menara seluler tersebut diketahui telah dirusak dan listrik menara kembali beroperasi padahal sebelumnya telah di matikan oleh petugas.
“Kita cek segel tiga menara dirusak, kemudian kita segel kembali dan sambil mencari pelaku perusakan dan yang menyalakan listrik,” ujar Satrio saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Untuk mencegah perusakan segel kembali, petugas menambahkan rantai dan kunci gembok. Tak hanya itu, pelaku perusakan segel juga bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ini merupakan tindakan yang bisa dipidanakan, karena merusak segel dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Terkait kejadian perusakan segel tersebut, hingga saat ini pihak pengelola belum memberikan klarifikasi. Untuk itu petugas meminta kepada pengelola agar segera mengurus perizinannya, sebelum ditindak lebih lanjut.
Sebelumnya, tiga menara seluler tersebut disegel oleh Satpol PP Cilacap pada Rabu (11/1/2023). Penyegelan dilakukan karena tiga menara seluler belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun.