SERAYUNEWS – Tanggal 23 Juli di Indonesia menjadi peringatan Hari Anak Nasional. Namun, sebelum ini, peringatan HAN memiliki sejarah yang cukup panjang.
Ini bermula pencetusan Hari Kanak-Kanak Indonesia di era Presiden Soekarno yang berproses cukup rumit, hingga nantinya diganti oleh Presiden RI ke-2 Soeharto pada 1984.
Lantas, bagaimana sejarah lengkap penetapan Hari Anak Nasional dari zaman Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto? Simak informasi selengkapnya di artikel berikut ini.
Seperti kita ketahui, melansir dari Pedoman Hari Anak Nasional 2024, anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan.
Hal tersebut dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Melansir dari laman resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Hari Anak Nasional di tanah air merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Kowani sendiri merupakan organisasi kaum perempuan Indonesia yang embrionya tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Peresmian Kowani terjadi pada tahun 1946.
Selanjutnya, sidangnya pada 1951 memutuskan beberapa kesepakatan. Salah satunya, menurut artikel dalam Majalah Rona (1988) adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan digelarnya Pekan Kanak-Kanak pada 1952. Singkat cerita, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.
Presiden Sukarno acapkali hadir dalam perayaan hari anak ini. Jadi, atas usulan Kowani, tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Bung Karno (6 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.
Berikutnya, persoalan muncul lagi setelah runtuhnya Orde Lama dan usainya kekuasaan Sukarno. Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan yang lekat dengan rezim sebelumnya.
Penghapusan juga termasuk peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang memang bertepatan dengan hari lahir Sukarno. Akhirnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Kepres tersebut memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Mengapa demikian? Pemilihan tanggal ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) berinisiatif melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
Hal itu memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kordinasi lintas sektoral di antaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Perayaan HAN menjadi momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak.
Hak anak antara lain, hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Demikian sejarah Hari Anak Nasional. Kendati harus melewati proses perubahan hingga jatuh setiap tanggal 23 Juli, tidak mengubah esensi peringatannya.
***