Sebelumnya peringatan Hari Jadi Banyumas bertanggal 6 April. Namun, sejak tahun 2016 yang lalu, berubah menjadi setiap 22 Februari hingga tahun 2024 ini yang menginjak usia ke-453.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Perda ini otomatis mencabut Perda No 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Dengan perubahan hari jadi tersebut, ada perbedaan rentang atau selisih waktu selama 11 tahun. Dimana Hari Jadi Banyumas yang baru ditetapkan 11 tahun lebih tua.
Dasar Perubahan
Melansir dari laman banyumaskab.go.id, Bupati Banyumas ke-28 Kol Inf H Djoko Sudantoko pernah menyampaikan bahwa pengkajian ulang hari jadi bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan. Agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2015, membentuk Panitia Khusus untuk meneliti tentang Sejarah Hari Jadi Banyumas. Cuplikan Laporan Pansus yang di ketuai oleh Bapak H Bambang Pudjianto, BE sebagai berikut:
• Penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas di dasarkan atas fakta yang tidak tepat. Oleh karena itu, tanggal tersebut ahistoris dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H.
Kemudian setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H dan setelah di konversikan dengan tahun Masehi, maka di temukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).