SERAYUNEWS – Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang dan menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh.
Hari ini ditetapkan untuk mengenang tragedi G30S/PKI yang terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah perwira tinggi TNI gugur dalam upaya penculikan dan pembunuhan yang dikaitkan dengan percobaan kudeta.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi pengingat bahwa ideologi negara, yaitu Pancasila, pernah diuji oleh ancaman ideologi yang bertentangan.
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, yang menyatakan bahwa tanggal 1 Oktober diperingati setiap tahun sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila, termasuk tanggal merah atau libur nasional.
Jawabannya, tidak. Meskipun diperingati secara nasional, 1 Oktober tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Untuk tahun 2025, misalnya, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pemerintah tidak menetapkan 1 Oktober sebagai hari libur.
Artinya, 1 Oktober 2025 akan tetap menjadi hari kerja biasa, baik untuk aktivitas sekolah, perkantoran, maupun pelayanan publik.
Meski begitu, di berbagai instansi tetap akan diadakan upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, namun tanpa peliburan resmi.
Walaupun bukan hari libur, peringatan ini tetap dilakukan dengan khidmat melalui upacara bendera di berbagai tempat, seperti sekolah, kantor pemerintah, instansi daerah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Biasanya, upacara dimulai pukul 08.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan. Dalam rangkaian upacara tersebut, dilakukan pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, doa bersama, dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar acara seremonial, melainkan momen refleksi bersama untuk:
Hari Kesaktian Pancasila bukan termasuk hari libur nasional, sehingga aktivitas seperti sekolah, kantor, dan layanan pemerintah berjalan normal.
Namun, pemerintah dan masyarakat tetap diimbau untuk memperingatinya melalui upacara atau kegiatan simbolis lainnya guna menjaga semangat nasionalisme dan kesadaran berbangsa.