
SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di seluruh satuan pendidikan Indonesia.
Surat bernomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen mengimbau sekolah untuk tetap menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hardiknas 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi potensi aktivitas masyarakat pada 1 dan 2 Mei 2026 agar keamanan serta kenyamanan warga sekolah tetap terjaga.
Melansir isi surat resmi Kemendikdasmen yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI, Suharti, satuan pendidikan diminta untuk menyelenggarakan Upacara Bendera Hardiknas 2026 sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat sanksi atau aturan wajib yang bersifat memaksa. Kemendikdasmen menggunakan kata “mengimbau” kepada satuan pendidikan agar pelaksanaan peringatan Hardiknas tetap berjalan tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Artinya, sekolah sangat dianjurkan untuk melaksanakan upacara Hardiknas sebagai bagian dari peringatan nasional dan pendidikan karakter peserta didik.
Kemendikdasmen juga mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, dan murid untuk mengikuti Upacara Bendera Hardiknas 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa peserta didik diharapkan fokus pada kegiatan yang bermanfaat serta mendukung pengembangan potensi diri secara positif dan konstruktif.
Dengan demikian, siswa pada umumnya akan diarahkan untuk mengikuti upacara Hardiknas di sekolah masing-masing, terutama jika sekolah menyelenggarakan kegiatan resmi peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Meski begitu, teknis kehadiran siswa tetap mengikuti kebijakan masing-masing sekolah dan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen menekankan pentingnya keamanan seluruh warga satuan pendidikan selama peringatan Hardiknas 2026 berlangsung. Sekolah diminta melakukan pemetaan dan identifikasi potensi risiko di lingkungan pendidikan guna mendukung kelancaran kegiatan.
Selain itu, seluruh aktivitas Hardiknas juga diharapkan selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana, dan hemat energi.
Beberapa poin penting yang ditekankan pemerintah antara lain:
– Menyelenggarakan upacara bendera sesuai pedoman resmi Hardiknas 2026.
– Mengutamakan keamanan dan kenyamanan siswa serta tenaga pendidik.
– Mendorong partisipasi aktif warga sekolah dalam kegiatan Hardiknas.
– Memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.
– Mengawasi seluruh aktivitas siswa selama kegiatan berlangsung.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum memperkuat karakter, disiplin, dan semangat kebangsaan peserta didik.
Melalui pelaksanaan upacara dan kegiatan edukatif lainnya, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung perkembangan siswa secara positif.
Sementara itu, masyarakat dan orang tua diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari sekolah maupun pemerintah daerah terkait pelaksanaan Hardiknas 2026 di wilayah masing-masing.