Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menjelaskan, kebanyakan pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, melawan arus, serta menggunakan knalpot brong.
Kasat menambahkan, jumlah pelanggarnya lebih banyak daripada tahun 2021 yang hanya mencapai 2.277 pengendara.
“Kalau untuk total sanksi, karena ranahnya di Kejaksaan dan Pengadilan sehingga kita tidak melakukan rekap,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: [insert page=’penting-begini-cara-membuka-blokir-stnk-yang-kena-tilang-elektronik’ display=’link’ inline]
Selain melakukan penilangan, Sat Lantas Polresta Banyumas juga menindak sebanyak 3.831 knalpot brong selama tahun 2022. Jumlah tersebut, meningkat daripada tahun 2021 yang mencapai 2.378 knalpot brong.
Selain melakukan penindakan, sejumlah kegiatan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas juga digencarkan bekerjasama dengan lintas sektoral.