Cilacap, serayunews.com
Guna mendukung ide tersebut, PWP menggelar seminar kewirausahaan di Gedung PWP Cilacap, Senin (25/7/2022). PWP sendiri adalah wadah organisasi istri-istri pekerja Pertamina.
Peserta kegiatan itu adalah anggota PWP, anak usahanya seperti Patra Cahaya Kusuma (PCK), Koperasi Wanita Patra (KWP), Lotus, & Commissary. Kegiatan bertema ‘Siap Menjadi Pengusaha Maju Adaptif & Mandiri’ ini menghadirkan narasumber, Ulfi Hidayati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Plt. Ketua PWP RU IV Cilacap, Ny Nita Didik Subagyo, mengimbau para peserta benar-benar menyimak materi yang disampaikan. Sehingga dapat mengaplikasikan dengan baik.
“Wanita lekat dengan tugas merawat anak ataupun mengurus rumah dan keluarga. Namun wanita juga bisa menjadi penggerak ekonomi yang hebat, di dalam rumah tangga,” pesannya.
Potensi ini, lanjut Nita, merujuk pada data Kementerian Keuangan RI. Dari data itu terungkap bahwa 52% dari 63,9 juta pelaku usaha mikro di Indonesia adalah kaum wanita.
“Jadi kesimpulannya, kita sebagai wanita Indonesia memiliki potensi, semangat dan jiwa inovatif dalam berwirausaha,” ujarnya.
Sementara Ulfi, membuka paparannya dengan imbauan agar produk pangan memiliki prinsip hygiene. Hygiene itu dari pemilihan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, penyimpanan makanan jadi, teknis pengangkutan, dan penyajiannya.
“Karena pangan merupakan olahan yang sangat mudah terkontaminasi mikroorganisme,” katanya.
Selanjutnya terkait aturan label pangan yang tercantum dalam UU 18/2012 tentang pangan, memuat 7 unsur mengenai pelabelan. Tujuh unsur itu adalah nama dagang atau merek, jenis pangan, komposisi, berat bersih. Kemudian, nama dan alamat produsen, keterangan kadaluarsa, serta kode produksi berikut nomor izin edar.
“Cara menentukan masa kedaluwarasa dengan organoleptic atau uji indra atau uji sensor. Uji itu adalah pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama,” imbuhnya.
Dari sisi desain, Ulfi menyarankan agar label menarik dan tertata dengan estetik. Sehingga menjadi daya tarik bagi konsumen.
“Label adalah identitas, perhatikan pula bentuk dan warna, cara membuka kemasan juga harus praktis. Kemudian ditutup dengan volume yang sesuai,” pesannya.
Sedangkan terkait PIRT sebagai jaminan resmi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) layak dan aman bagi konsumen, para pelaku usaha bisa menghubungi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM). Layanan itu sebagai mediator jasa non-finansial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi Koperasi, dan UMKM di Kabupaten Cilacap.
“Penerbit PIRT adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.