SERAYUNEWS– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras pada semua anggota KPU RI. Peringatan keras itu terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) selaku teradu satu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan sebagian putusan dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 seperti terlihat di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU juga mendapatkan sanksi peringatan keras. Enam komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, August Mellaz.
Lalu apa sebenarnya perkaranya hingga semua komisioner KPU itu mendapatkan sanksi berupa peringatan keras?
Mulanya adalah putusan MK yang memberi ruang bagi pejabat hasil pemilihan untuk bisa ikut dalam Pilpres. Karena putusan MK itulah Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres. Kemudian, Gibran dipinang Prabowo dan pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU.
Yang jadi persoalan, ketika Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, KPU belum memiliki peraturan baru yang sejalan dengan putusan MK. Saat Prabowo-Gibran mendaftar, Peraturan KPU masih memakai peraturan lama bahwa syarat ikut pilpres minimal usia 40 tahun.
Karena itulah beberapa elemen masyarakat menilai KPU tidak prosedural. Beberapa elemen masyarakat kemudian mengadukan perkara ini ke DKPP. Intinya, mempertanyakan mengapa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sementara peraturan KPU terkait pendaftaran capres-cawapres belum berubah dan belum sesuai dengan putusan MK.
Bahkan, salah satu pemohon perkara meminta agar semua anggota KPU dipecat karena tidak prosedural. Kemudian, Senin (5/2/2024), DKPP sepakat dengan sebagian argumentasi para pemohon. DKPP menilai bahwa semua anggota KPU mendapatkan sanksi berupa teguran keras.
Pembelaan KPU
Sebelum putusan DKPP ini, DKPP sudah meminta klarifikasi pada KPU. KPU pun menjelaskan mengapa mereka belum memiliki peraturan KPU yang baru yang sesuai dengan putusan MK ketika Prabowo-Gibran mendaftar.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa mengubah peraturan KPU bukan perkara mudah. Mengubah peraturan KPU harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Persoalan semakin rumit karena saat itu DPR sedang reses. Sehingga, KPU tidak bisa berkonsultasi pada DPR secara kelembagaan. Di sisi lain, masa pendaftaran capres-cawapres makin mepet.
Hingga akhirnya, KPU berpegang pada putusan MK untuk menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. KPU tetap menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sekalipun peraturan KPU terkait syarat mengikuti Pilpres belum berubah sesuai dengan putusan MK.