Purwokerto, serayunews.com
Mulanya, Darsiti mengklaim tanah seluas 190 meter persegi di Desa Gandatapa sebagai miliknya. Tanah itu ternyata digunakan oleh PDAM Tirta Satria Purwokerto. Namun, akhirnya Darsiti menyerahkan tanah di Desa Gandatapa RT 5 RW 2 itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk dikelola PDAM.
Penyerahan tanah itu disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan pihak PDAM sendiri, di Aula Kejari Purwokerto, Kamis (6/5). Sesuai serah terima, Bupati Banyumas, Achmad Husein yang menerima serah terima tanah tersebut mengaku, setelah ini persoalannya sudah selesai sehingga tanah tersebut akan dikelola seutuhnya oleh PDAM Tirta Satria Purwokerto.
“Yang penting semuanya sudah kembali, tidak ada proses hukum lebih lanjut, sudah selesai,” ujar dia.
Sementara itu menurut Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan dengan adanya pengembalian aset negara tersebut, penyelidikan pun dihentikan. Sebab, negara akhirnya tidak mengalami kerugian, sementara proses penyelidikan pihaknya juga baru sampai ke tahap penyelidikan biasa.
“Belum pada kesimpulan perbuatan melawan hukumnya, belum selesai sebenarnya, tetapi dengan pengembalian ini potensi kerugian negara ditutup, karena sudah kembali, sehingga tanah ini tetap digunakan oleh PDAM,” ujarnya.
Sunarwan menjelaskan, dari tahun 1984 hingga sekarang, sudah ada bangunan PDAM, yang digunakan untuk mengaliri pelanggannya sekitar 500 orang.
“Terkait sertifikat, sampai sekarang belum ada sertifikat secara formil, kalau dari prosesnya itu, tahun 1984 ada proyek privinsi PU untuk membuat bone catering, setelah masalah tanah selesai semua, anggaran kan dari APBN itu dilaksanakan oleh PU (Pembangunannya, red), setelah selesai diserahkan ke Pemda, dari Pemda diserahkan kepada PDAM untuk penyertaan modal,” kata dia.
Hingga kemudian sekitar 2-3 bulan lalu, PDAM memita LO atau pendapat hukum kepada Kejari Purwokerto, karena ketika PDAM mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke pihak terkait, ternyata sudah ada pihak yang menggunakan SPPT atas nama Darsiti.
“Setelah itu kami teliti, belum ada kesimpulan melawan hukum, dan akhirnya sekarang diserahkan ke Pemda lagi,” ujarnya.
Darsiti yang hadir dalam acara penyerahan tersebut mengaku sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak Pemkab Banyumas, serta sudah mencabut surat laporan yang dibuatnya di Polresta Banyumas.
“Sudah mulai hari ini (pencabutan surat laporan, red). Tidak ada kompensasi, nggak ada sampai sekarang, saya itu sempat membayar SPPT sebanyak empat kali, dari tahun 2016-2019,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Darsiti (49), warga Desa Gandatapa RT 5 RW 2, Kecamatan Sumbang melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas karena dianggap telah menyerobot tanah miliknya. PDAM dianggap telah membangun bangunan di tanah miliknya tanpa izin seluas 190 meter persegi. Tidak hanya itu, pihak Darsiti juga melaporkan bahwa PDAM diduga menggunakan surat palsu.