SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial FB (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas lantaran diduga memiliki dan mengedarkan ribuan obat berbahaya secara ilegal.
“Yang bersangkutan kami tangkap di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto selatan pada hari Minggu (6/4/2025) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Willy Budiyanto, Jumat (11/4/2025).
Kasat menjelaskan, kasus penangkapan FB bermula dari informasi masyarakat, jika di Kelurahan Karangklesem kerap terjadi peredaran obat-obatan keras tersebut. Dari informasi Tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya mereka menemukan barang bukti 24 lembar obat kemasan warna silver yang masing masing lembar berisi 10 butir obat kemasan warna silver, satu buah tas kresek warna hitam yang berisi 500 butir obat warna kuning, 360 lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang masing masing lembar berisi 10 butir.
Polisi kemudian juga menemukan barang bukti lainnya yakni tiga botol plastik warna putih bertuliskan Heximer®2 Trihexyphenidyl 2 mg yang masing masing botol berisi 1000 butir obat warna kuning bertuliskan mf total 3000 butir, satu buah handphone merk Infinix HOT 30i warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, FB mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui kenalannya di kontak WhatsApp untuk dijual kembali. Kami tangkap FB lantaran mengedarkan kesediaan farmasi, dimana dia tidak memiliki izin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan obat keras,” kata dia.
Saat ini FB tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, dengan terancam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.