SERAYUNEWS – Pemkab Kebumen, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 4,23% atau naik Rp86.057 menjadi Rp2.121.947. Seperti di ketahui, UMK Kebumen pada 2023 sebesar Rp 2.035.890,04.
Bupati Arif Sugiyanto mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, pihaknya perlu mengusulkan kenaikan UMK di 2024.
Besaran tersebut sudah di sepakati antara pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bersama, untuk mengusulkan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23%. Usulan ini masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh,” ujar bupati, Rabu (22/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen, Budhi Suwanto menambahkan, kenaikan UMK di hitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan. Kemudian besarannya di tambah dengan upah minimum yang akan di tetapkan, serta nilai penyesuaian.
Budhi menuturkan, Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen, telah di tandatangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Setelah itu, rekomendasi Bupati Kebumen terkait Usulan Penetapan UMK Tahun 2024 harus segera di sampaikan kepada gubernur paling lambat 23 November 2023,” terangnya.
Budhi menyampaikan, kenaikan usulan UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur upah. UMK tidak berlaku di sektor UMKM,” tandasnya.***