SERAYUNEWS – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Besaran UMK, tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk UMK Kabupaten Kebumen 2024 sendiri, sesuai dengan usulan yang sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi.
Pemkab Kebumen bersama unsur lainnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar 4,23 persen atau kenaikan Rp.86.057. Karena di setujui oleh Pemprov Jawa Tengah, sehingga berubah menjadi Rp.2.121.947. Sebelumnya, UMK Kebumen di 2023 hanya sebesar Rp.2.035.890,04.
PJ Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dapat bayaran di bawah upah yang telah di tetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa kena sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” jelasnya, di kutip serayunews.com pada laman Pemprov Jateng, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, meskipun mengalami kenaikan sesuai dengan usulan, tetapi masih masuk dalam daftar 10 besar terendah di Jawa Tengah. Berada di peringkat 27 atau 9 terkecil, selisih dikit dari Kabupaten Purworejo Rp.2.127.641 di posisi 26 atau 10 terendah.
Sedangkan Kabupaten Banjarnegara masih menduduki peringkat terbawah atau berada di peringkat ke-35. Dengan UMK hanya mencapai Rp.2.038.005.***