Purwokerto, serayunews.com
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S melelalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami menjelaskan, dari 34 kasus tersebut rinciannya 17 kasus persetubuhan, dua pencabulan, 10 pencurian, tiga kekerasan, satu penipuan, dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Korban itu rata-rata usia 15 tahun untuk kasus persetubuhan, sedangkan kasus pencurian itu dari 16 sampai dengan 17 tahun,” kata dia.
Namun, demikian angka tersebut bisa mengalami kenaikan di tahun 2022 ini. Mengingat sekarang baru memasuki bulan September 2022, sehingga Metri berharap ada peran serta orang tua agar anak-anaknya tidak terjerat kasus hukum maupun menjadi korban.
“Kepada orangtua, kami berharap meningkatkan pengawasan kepada putra putrinya, komunikasikan yang baik agar anak terbuka menceritakan semua pengalaman atau kejadian yang mereka alami,” ujarnya.
Menurutnya, orangtua harus mau dan bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada anak khususnya mengenai kekerasan seksual.
“Bagaimana tindakannya jika mengalami kekerasan seksual, itu yang perlu ada pemahaman oleh orangtua. Jangan takut dan ragu untuk melaporkan, jika memang mengalami atau melihat peristiwa pidana kepada aparat kepolisian,” katanya.