SERAYUNEWS– Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tahap kedua untuk 65 paket pekerjaan kepada kontraktor, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap, Senin (5/6/2023).
Yunita mengingatkan para kontraktor atau penyedia jasa pekerjaan yang menjadi mitra pemerintah untuk tidak lagi ‘bermain-main’ dalam melaksanakan pekerjaan. Kontraktor juga diminta segera melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan tepat waktu.
”Kita akan pantau pekerjaan mereka dari awal. Saya tidak mau lagi ada hal-hal yang merugikan masyarakat. Saya tekankan harus patuh pada kontrak, spesifikasi diperhatikan, dan waktunya tidak boleh terlambat,” ujar Yunita.
Menurutnya, hal itu harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan kontraktor untuk mewujudkan good governance. Pemkab Cilacap juga telah melakukan pembenahan untuk proses lelang pekerjaan.
”Teman-teman diberi kesempatan yang sama, tidak ada diskriminasi dan selama sesuai ketentuan, mereka bisa menjadi pemenang. Tidak ada intervensi apapun yang mengarah pada indikasi KKN,” imbuhnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono mengatakan, SPMK yang diserahkan kali ini merupakan tahap kedua. Selain itu masih ada 7 paket kegiatan dalam masa sanggah, dan 10 proses pengadaan barang atau jasa retender.
”Kita sudah melaksanakan perencanaan yang baik, mudah-mudahan pelaksanaannya juga baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wahyu.
Diketahui, pada APBD 2023, DPUPR Cilacap mendapatkan alokasi pekerjaan fisik dan non fisik sebesar Rp154,5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, jembatan, tata bangunan, serta tata ruang.
Untuk tahap pertama, Dinas PUPR Kabupaten Cilacap telah menyerahkan 33 SPMK kepada rekanan. Adapun progres pelaksanaan pekerjaan untuk SPMK tahap pertama telah mencapai 20 persen. Di sisi lain, DPUPR juga menyiapkan alokasi khusus untuk pemeliharaan rutin.