
SERAYUNEWS – Kehilangan sertipikat tanah sering kali membuat pemiliknya khawatir. Namun masyarakat tidak perlu panik. Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap memastikan sertipikat tanah yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, menjelaskan bahwa pemilik tanah yang kehilangan sertipikat harus mengajukan permohonan resmi dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
Andri mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membuat laporan kehilangan kepada pihak berwenang. Surat tanda lapor kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
“Ada beberapa syarat, pertama mengisi dulu formulir permohonan, di atas materai dan ditandatangani. Boleh mengajukan sendiri atau melalui kuasa,” kata Andri, Selasa (9/6/2026).
Selain formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika pengurusan dilakukan oleh ahli waris, maka dokumen yang menunjukkan status ahli waris juga harus disertakan.
Menurut Andri, dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salinan sertipikat yang hilang apabila masih tersedia, serta surat keterangan kehilangan dari pemerintah desa juga dapat dilampirkan untuk memperkuat permohonan.
“Syarat ini dijadikan satu sama formulir permohonan, dilampiri identitas pemohon. Kalau ada ahli waris, pakai ahli waris,” ujarnya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan permohonan didaftarkan, pemohon akan menjalani proses sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.
Proses ini menjadi bagian penting dalam penerbitan sertipikat pengganti. Tujuannya untuk memastikan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang menjadi objek sengketa maupun agunan di lembaga keuangan.
“Setelah didaftarkan, semua siap, dipanggil terus disumpah di hadapan kepala kantor,” jelas Andri.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang hilang memang tidak diketahui keberadaannya dan tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman.
“Intinya saat disumpah menyatakan bahwa sertipikat tersebut benar-benar hilang dan memang tidak sedang diagunkan,” katanya.
Namun apabila sertipikat sedang dijaminkan ke bank, pemohon tetap bisa mengajukan sertipikat pengganti dengan syarat melampirkan keterangan atau catatan resmi dari pihak bank terkait status agunan tersebut.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman kehilangan sertipikat kepada publik. Pemohon diwajibkan mengumumkan kehilangan tersebut melalui surat kabar lokal atau siaran radio sebanyak satu kali.
Pengumuman itu kemudian akan dipantau selama satu bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atau klaim terhadap sertipikat tersebut.
“Di media nanti ada berita kehilangan itu selama satu bulan dan bukti kehilangan ini nanti ada tanda tangan kepala kantor,” ujar Andri.
Jika dalam masa pengumuman tidak terdapat keberatan maupun persoalan hukum, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
Andri menambahkan, apabila sertipikat yang hilang masih berbentuk sertipikat lama atau analog berwarna hijau, maka dokumen penggantinya akan diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik.
“Kalau tidak ada yang komplain, diterbitkan sertipikat. Dan kalau sertipikat yang hilang ini masih yang dulu hijau, masih analog, otomatis terbitnya sertipikat elektronik,” tuturnya.
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, pemohon juga perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut meliputi pendaftaran sebesar Rp50 ribu, kutipan surat ukur Rp100 ribu, dan biaya sumpah pemohon Rp200 ribu.
Andri menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Selama prosedur dipenuhi dan tidak ada masalah hukum, sertipikat pengganti dapat diterbitkan oleh BPN.
“Jadi masyarakat nggak usah panik, nggak usah khawatir kalau sertipikat yang dimiliki hilang tidak ketemu, bisa langsung datang ke BPN untuk mengurus sertipikat pengganti,” pungkasnya.