
SERAYUNEWS – Sejumlah mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana, pengembang perumahan Griya Satria, terus memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Meski sudah lebih dari satu tahun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan hingga kini belum juga melunasi uang pesangon para pekerja.
Alih-alih menunjukkan iktikad baik, manajemen perusahaan justru terkesan menghindar. Selain memutus komunikasi dengan para mantan pegawainya, pihak manajemen juga diketahui mangkir dari panggilan DPRD Kabupaten Banyumas.
Salah satu perwakilan mantan pegawai, Alifatusoimah, mengungkapkan bahwa kehadirannya di gedung dewan pada Jumat (23/01/2026) merupakan upaya pengaduan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi DPRD maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selalu berujung buntu karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Jadi ini kan pertemuan kedua, sebelumnya kita ini sudah bolak-balik minta pertemuan dari dinas. Ke DPRD juga karena ini udah kayak langkah terakhir, karena kita kalau ke PHI kan juga otomatis nambah biaya lagi mungkin harus pakai pengacara atau apa gitu ya yang kita kurang paham,” kayanya, ditemui usai audiensi.
Alifatusoimah menceritakan bahwa ia bersama tujuh rekannya di-PHK pada Agustus 2024 dengan alasan efisiensi. Kala itu, perusahaan berjanji akan mencairkan pesangon paling lambat pada Desember 2024.
“Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ujarnya.
Upaya mediasi melalui Disnakerperin pada 23 Januari 2025 sebenarnya sempat membuahkan kesepakatan tertulis. Perusahaan wajib melunasi pembayaran paling lambat 30 April 2025. Namun, janji tersebut kembali diingkari.
“Namun, faktanya perusahaan hanya membayar sekitar 50 persen. Sisanya sekitar Rp63,3 juta hingga kini belum dibayarkan,” kata dia.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif, menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari manajemen PT Bina Agung Damar Buana.
“Ini contoh buruk. Banyak pekerja sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi saat di-PHK haknya tidak diberikan. Untuk persoalan ini, kami sudah dua kali memfasilitasi mediasi, namun pihak perusahaan selalu mangkir,” kata Dukha.
Sebagai langkah tegas, DPRD bersama Disnakerperin berencana memanggil ulang direktur perusahaan pada 28 Januari mendatang. Jika panggilan tersebut kembali diabaikan, pihak dewan tidak segan untuk mendatangi langsung lokasi perusahaan.
“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” kata dia.
Tasroh, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, menegaskan bahwa pekerja dapat langsung menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perjanjian bersama dilanggar perusahaan.
“Perjanjian bersama itu memiliki kekuatan hukum. Jika dilanggar, bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa proses panjang,” kata dia.