CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Pada medio 2016 lalu, pemberitaan terkait dengan banyaknya janda karena tingginya kasus perceraian di Cilacap menjadi viral di berbagai media. Di tahun berikutnya yaitu 2017, jumlahnya meningkat.
Ironisnya, dari keseluruhan kasus perceraian, permintaan cerai ini didominasi dari pihak istri. Artinya, lebih banyak gugatan diajukan perempuan dibandingkan talak oleh suami. Hal tersebut diungkapkan, Hakim Pengadilan Agama Cilacap, Syahrial usai Dialog Publik Peningkatan Peran PKK dalam Pencegahan dan Penanganan Perceraian di Cilacap, Rabu (28/3).
Syahrial memaparkan, angka perceraian di Kabupaten Cilacap menduduki peringkat pertama di Provinsi Jawa Tengah. Dari jumlah total 85.103 kasus perceraian di Jawa Tengah, Cilacap menyumbangkan sekitar 7,5 persennya. Berikut kasus yang diterima Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap
[qcld-ilist mode=”one” list_id=”3213″ upvote=”off” column=”1″]
[qcld-ilist mode=”one” list_id=”3216″ upvote=”off” column=”1″]
“Awalnya terjadi perselisihan, puncaknya pada pertengkaran kemudian berlanjut mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.
Dijelaskanya, penyebab terjadinya perselisihan rumah tangga umumnya disebabkan karena persoalan ekonomi, tidak melakukan kewajiban, persoalan moral dan perselingkuhan. Beberapa waktu terakhir, peran media sosial juga menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga hingga bercerai. Persoalan muncul ketika salah satu pihak pada pasangan, tidak terbuka dalam menggunakan ponsel pintarnya.
“Misalnya handphone tidak boleh dibuka, di password oleh istri atau sumai. Konflik keluarga sudah mulai muncul berawal dari hal tersebut,” ungkapnya.
Dari pengajuan kasus yang ada, pengadilan selalu melakukan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Hal tersebut bertujuan agar proses perceraian tidak dilanjutkan. Harapannya pasang suami istri yang berselisih bisa berdamai. Namun dalam kenyataanya, mediasi tidak bisa menggagalkan perceraian.
“Mediasi ditempuh meskipun seluruhnya menjadi hak dari para penggugat dan tergugat,” katanya.
Tim Peneliti dari FISIP Universitas Jenderal Sudirman, Dyah Ratna Purpita mengatakan, pentingnya mendorong peran PKK dalam pencegahan dan penanganan perceraian di Cilacap. Peranan PKK sampai ke tingkat keluarga, diharapkan bisa menurunkan angka perceraian di Cilacap. Selain itu, ke depan pihaknya mendorong agar di tingkat legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Cilacap untuk membuat peraturan daerah.
“Nanti melalui pengurus kecamatan, kami akan memberikan sosialisasi. Agar ujung tombak PKK ini bisa mantap melakukan pencegahan dan penanganan perceraian,”
kata Dosen Fisip Unsoed ini.