SERAYUNEWS– Mahkamah Konstitusi (MK) akan putuskan uji materi UU Pemilu terkait syarat mengikuti Pilpres, Rabu (29/11/2023) mulai pukul 11.00 WIB. Hal itu seperti tertera dalam pengumuman di website mkri.id.
Dikutip dari permohonan yang bisa terlihat di website MK, pemohon uji materi syarat ikut Pilpres ini adalah Brahma Aryana. Dia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Substansi dari permohonan Brahma adalah MK membatalkan putusan MK beberapa waktu lalu terkait syarat ikut pilpres yang memberi jalan pada Gibran Rakabuming Raka.
Jadi, cerita awalnya adalah bahwa salah satu syarat ikut pilpres adalah minimal berusia 40 tahun. Syarat yang ada di UU Pemilu itu membuat anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka tak bisa ikut Pilpres 2024. Sebab Gibran belum berumur 40 tahun.
Kemudian ada uji materi yang diajukan ke MK oleh seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo. Intinya meminta MK mengubah syarat usia tersebut. MK yang saat itu di bawah kepemimpinan Anwar Usman (paman Gibran) membuat putusan.
Putusannya salah satu syarat ikut pilpres adalah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang didapatkan melalui pemilihan. Imbas dari putusan MK itu, seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa ikut Pilpres asalkan pernah atau sedang menjabat jabatan yang melalui pemilihan seperti wali kota, bupati, gubernur, anggota DPR, DPRD, DPD.
Karena putusan itu, maka Gibran yang merupakan Wali Kota Solo bisa mengikuti Pilpres 2024. Pada akhirnya, memang Gibran menjadi cawapres bagi Prabowo.
Nah, belakangan Brahma Aryana menguji pasal yang memuluskan Gibran ikut Pilpres. Brahma meminta pasal 169 huruf q itu dimaknai bahwa yang boleh ikut Pilpres adalah usia 40 tahun atau pernah/sedang jadi gubernur. Sementara jika sedang/pernah jadi anggota DPR, DPRD, DPD, bupati, wali kota, tak boleh ikut Pilpres jika usianya kurang dari 40 tahun.