Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati menyampaikan, saat ini TMC (Traffic Management Center) Satlantas sedang mempersiapkan pemberlakukan E-TLE di Cilacap. Hal ini sebagai implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dikatakan, sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah titik keramaian masyarakat, seperti persimpangan jalan kota, terminal dan pasar. Sosialisasi dilakukan dengan cara menyebar leaflet atau brosur, pengumuman di ruang publik persimpangan, dan dibantu anggota terjun ke masyarkat.
“Kita sambil membagikan masker, di persimpangan terminal, juga mensosialisasikan pemberlakuan E-TLE kepada masyarakat, rencana 17 Maret lounching secara serentak untuk dilaksanakan E-TLE, setelah itu penegakan hukum,” ujar Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati, Jumat (26/02/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, titik pemantauan CCTV yang sudah berjalan baru di dua titik, yakni di kota Cilacap dan akan diperbanyak di titik perbatasan Kabupaten Cilacap.
“Saat ini yang sudah berjalan di simpang empat alun-alun Cilacap, dan simpang empat terminal, selanjutnya bertahap di semua titik seperti Kroya dan perbatasan lain, nanti bekerja sama dengan stake holder maupun Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Dikatakan terkait teknis penindakan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera termonitor melalui online ke server TMC untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, kemudian terhubung ke Samsat untuk mengetahui nomor dan pemilik kendaraan.
“Setelah terkoneksi dari TMC secara online ke Samsat untuk mengetahui data kendaraan, kemudian dibuat surat konfirmasi, dan dikirim ke pemilik, surat bisa dikonfirmasi dengan mendatangi TMC Cilacap atau telepon, apabila yang bersangkutan tidak hadir maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya sementara belum melakukan pemblokiran karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jateng, karena saat ini baru tahapan sosialisasi.
Ia menambahkan, CCTV akan memonitor sejumlah jenis pelanggaran seperti melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, dan sejumlah pelanggaranan lain mencakup kelengkapan kendaraan bermotor.
“Saat ini Satlantas Polres Cilacap juga sedang menyiapkan E-TLE Mobile, sehingga bisa bergerak mentau dengan cara berpindah-pindah,” tambahnya.
Ia berharap situasi wilayah Cilacap dapat termonitor dengan aman dan kondusif, dan dapat mengurangi kontak langsung dengan masyarakat karena situasi pandemi Covid-19, dan berharap pandemi segera berakhir.