SERAYUNEWS–Kepala Badan Perllindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah menjalani dua kali pemeriksaan mengenai sosok T yang dia sebut pengendali judi online di Indonesia. Akan tetapi, dia tidak memiliki bukti soal sosok inisial T tersebut.
Sosok T menjadi viral lantaran Benny ungkap dalam sebuah acara di YouTube BP2MI pada 25 Juli lalu. Di tayangan itu, Benny menyebut ada seorang berinisial T yang terduga sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan mulanya Benny mengaku mendapat informasi sosok T ini dari salah satu pekerja migran di Kemboja yang menjadi korban judi online. Kemudian, kata dia, saat pemeriksaan kembali, Benny mengubah pernyataannya.
“Pada awal mulanya, kemarin pada 23 Mei itu menyampaikan dari salah seorang ataupun korban pekerja migran yang dari Kamboja. Sekarang diralat, bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Djuhandhani juga menepis jika sosok T itu dalah Tommy Hermawan Lo.
“Enggak benar (Tommy Hermawan Lo), karena memang yang bersangkutan (Kepala BP2MI), yang menyampaikan inisial T itu ternyata juga enggak ada,” ujarnya.
Sosok T yang mengarah kepada Tommy Hermawan Lo, putra dari Jerry Hermawan Lo bermula dari mencuatnya video lama mengenai kesaksian pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Dalam video itu, Alvin mengaku pernah bertanya secara langsung kepada Jerry, apakah terlibat dalam praktik judi online. Alvin menyebut, saat itu Jerry mengatakan bahwa dia memiliki bisnis judi di Kamboja yang dikenal dengan nama Kompong Dewa.
Jerry menyebut merekrut sejumlah warga Indonesia untuk membantu bisnis judi di Kamboja. Melansir dari Tempo (6/8/2024) perusahaan Kompong Dewa di Kamboja, tercatat putra Jerry, Tommy Hermawan Lo sebagai Direktur 2 Lionhart Group, perusahaan yang menaungi Kompong Dewa.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta agar Benny tidak banyak bicara jika memang tidak mengetahui soal T.
“Kalau enggak tahu, kok ngomong. Enggak, kalau enggak tahu, jangan ngomong,” ujar Kabareskrim (6/8/2024).
Saat ada pertanyaan, apakah Benny akan terkena pasal terkait pemberitaan bohong atau hoaks, Komjen Wahyu hanya tersenyum. Dia mempersilakan apabila Benny mau meminta maaf kepada publik atas pernyataannya.
“Tanya Pak Benny, ya. Ya silakan (minta maaf),” tambahnya. ***(Kalingga Zaman)