Dalam bisnis kosmetik tersebut, Martin mengaku dirinya mengalami kerugian yang cukup banyak. Salah satu poin yang menjadi dasar gugatannya yaitu, Ashanty dinilai mengakhiri perjanjian yang menurutnya belum selesai kontrak selama satu tahun. Sementara dalam sejumlah pemberitaan, Istri dari Anang Hermansyah ini mengatakan bahwa tak ada kerugian antara kedua belah pihak.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, berikut rincian gugatan Martin Pratiwi dengan kuasa hukumnya Udhin Wibowo yang ditujukan ke Ashanty :
Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara CV. Pratiwi Aestheticare dengan Ashanty Hermansyah No. 057/A/PKS/IV/PKS – No. 999/A/IV/PKS tertanggal 10 April 2016 tentang Usaha Bersama Produksi Paket Perawatan Kecantikan, sebagaimana telah dilakukan Addendum Pertama tanggal 19 Juni 2016 dan Addendum Kedua Kedua tanggal 07 Agustus 2016 adalah sah serta mengikat Para Pihak secara hukum
Menyatakan TERGUGAT (Ashanty)telah melakukan perbuatan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT (Martin Pratiwi) ;
Menghukum TERGUGAT (Ashanty) untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT (Martin Pratiwi) secara terang, seketika, dan tunai sebesar Rp 14.319.069.006,52,- (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Koma Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT berupa bagi hasil yang belum diberikan oleh TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab D Gugatan Aquo sebesar Rp. 1.028.599.301,- (Satu Milyar Dua Puluh Delapan Juta Lima ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat tidak diberikanya Hak Royalti atas produk ASHANTY sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab E Gugatan Aquo sebsar Rp. 134.028.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat pelanggaran ketentuan perjanjian tentang penyediaan tempat sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab F Gugatan Aquo sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat tidak diberikannya bagian Invetaris kantor yang menjadi Hak dari PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab G Gugatan Aquo sebesar Rp. 51.795.250,- (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT yang menentukan biaya promosi secara sepihak tanpa persetujuan dari PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab H Gugatan Aquo yaitu sebesar Rp. 1.024.177.864,50 (Satu Milyar Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Koma Lima Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan sisa penjualan produk yang menjadi hak dari PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab I Gugatan Aquo yaitu sebesar Rp. 2.743.370.757,50 (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Lima Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada Penggugat akibat perbuatan TERGUGAT yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerjasama produk baru (“Ashanty Premium/Platinum Series”) tanpa persetujuan dari PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam uraian Bab J Gugatan Aquo yaitu sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT berupa Bunga yang seharusnya didapatkan kepada Tergugat sebesar Rp. 2.732.723.033,52 (Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Koma Lima Puluh Dua Rupiah) ;
Membayar ganti Kerugian kepada PENGGUGAT berupa biaya akomodasi dan transportasi yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Tanah dan Rumah yang berada di Jalan Taman Mercurius No. 4, Kompleks Villa Cinere Mas, RT 005/RW 013, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;