Purwokerto, Serayunews.com- Sidang perdata antara Martin Pratiwi warga Purwokerto dengan artis Ashanty Hermasyah terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam sidang tersebut, pihak Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat menghadirkan 22 barang bukti kerjasama antara dirinya dengan Ashanty, Rabu (19/2).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, menghadikan Martin Pratiwi didampingi dua pengacaranya sedangkan dari pihak Ashanty hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Shinta Romaidah. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat kurang dari satu jam persidangan sudah usai.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan seusai persidangan, dalam sidang tersebut 22 barang bukti yang diserahkan kepada hakim yakni dari mulai perjanjian kontrak antara Martin Pratiwi dengan Ashanty, kemudian adendum, fraktur pajak dan beberapa dokumen lainnya.
“Hari ini kita ajukan 22 barang bukti berupa dokumen, kemudian sidang berikutnya kami akan menghadirkan lima dokumen alat bukti lainnya,” kata dia.
Selama persidangan ini, Aditya mengaku sempat kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Purwokerto khususnya Majelis Hakim, dimana dalam persidangan pada tanggal 12 Februari, Majelis hakim mengungkapkan jika duplik hanya istilah saja, kemudian menerima duplik yang diajukan oleh pihak tergugat.
“Maksud kami, gugatan itu dijawab dengan proses agenda jawaban bukan dalam duplik. Dalam hal ini sistem elektronik ada kolom jawaban, tetapi pihak tergugat tidak mengajukan jawaban, artinya dia tidak menggunakan haknya untuk mengajukan jawaban. Replik dari kami tidak menanggapi, duplik yang diajukan oleh tergugat diterima oleh pihak pengadilan negeri, yang mana arti dari duplik itu jawaban kedua. Seharusnya duplik itu tidak diterima karena kami tidak mengajukan replik,” kata dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Ashanty, Sinta Romaidah ketika hendak dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, mengaku akan mencocotan terlebih dahulu bukti dari pihaknya dengan bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Nanti kita cocokan dulu,” kata dia sembari meninggalkan awak media.
Dari informasi lainnya, Martin Pratiwi melalui kuasa hukumnya yakni Udhin Wibowo melayangkan gugatan terhadpa Ashanti karena telah dianggap melanggar perjanjian kerasama bisnis kosmetik.
Dimana dalam perjanjian tersebut Ashanty merupakan pihak pemasaran dan pengelola keuangan bisnis, kemudian Martin pihak produksi kosmetik. Namun, dalam perjalannya Martin menilai pihak Ashanty telah melakukan wanprestasi hingga pihaknya mengalami kerugian Rp 14,3 miliar.(san)