
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dalam pembatalan kredit pensiunan setelah sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Perkara dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut diawali dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak sebelum memasuki pokok perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota. Namun, persidangan belum dapat berlanjut karena beberapa pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Gugatan diajukan oleh Mulyono, S.Sos., seorang pensiunan yang didampingi tim kuasa hukum pimpinan Djoko Susanto, S.H.
Dalam perkara ini, Nurma Handika Sari menjadi tergugat. Sementara PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela tercantum sebagai turut tergugat.
Pada sidang perdana, hanya kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela yang hadir. Sementara Nurma Handika Sari, OJK Purwokerto, dan PT Taspen Cabang Purwokerto tidak memenuhi panggilan sidang.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Dalam gugatannya, Mulyono mendalilkan bahwa Nurma Handika Sari diduga ingkar janji atas komitmen mengurus pembatalan kredit pensiunan, meski telah menerima dana sebesar Rp275 juta pada April 2025.
Akibat pembatalan kredit yang hingga kini belum terealisasi, penggugat menyebut dana pensiunnya masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan.
Melalui gugatan tersebut, Mulyono meminta majelis hakim:
Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry, M.H., mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Untuk substansi perkara, kami menunggu tahapan persidangan sesuai hukum acara agar tetap etis dan proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Djoko Susanto, S.H., menyatakan gugatan ditempuh setelah upaya musyawarah di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian.
Ia menilai persoalan pembatalan kredit telah berlarut-larut selama lebih dari satu tahun.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan provisi agar pemotongan pensiun dihentikan sementara, sekaligus membuka jalan penyelesaian bagi para nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa,” kata Djoko.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Agenda persidangan berikutnya meliputi pemanggilan ulang pihak yang belum hadir serta kemungkinan pelaksanaan proses mediasi apabila seluruh pihak telah memenuhi panggilan pengadilan.