SERAYUNEWS-Sengketa penghitungan hasil Pilkada 2024 akan mulai disidangkan pada pekan depan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (8/1/2025).
Dikutip dari website MK,
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang perdana akan berlangsung pada 8 Januari 2025. Sidang perdana tentu saja adalah pemeriksaan pendahuluan.
Hanya saja MK belum mendetailkan sidang daerah mana saja yang akan dimulai terlebih dahulu. Sebab, perkara sengketa Pilkada 2024 sangat banyak.
Tercatat ada 309 perkara sengketa Pilkada 2024. Perinciannya adalah 23 perkara sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian ada 49 perkara senjata Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota. Lalu, ada 237 perkara senjata Pilkada Bupati-Wakil Bupati.
Dari jumlah perkara itu ada empat perkara dari Jawa Tengah. Pertama adalah sengketa Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jateng. Pihak yang mengajukan sengketa yaitu pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Seperti diketahui, sesuai dengan hasil penghitungan di KPU Jateng, pemenang pilkada Jateng adalah pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kedua adalah sengketa Pilkada Pemalang yang diajukan Vicky Prasetyo-M Suwendi. Vicky diketahui sebagai selebritas terkemuka di Indonesia. Berdasarkan penghitungan KPU, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes yang memenangkan pilkada.
Ketiga, sengketa Pilkada Klaten yang diajukan pasangan Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan. Sementara, hasil penghitungan KPU Klaten, pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto yang menang di Pilkada Klaten.
Keempat sengketa Pilkada Kota Semarang yang diajukan oleh individu bernama Saparuddin. Dia bukan kontestan pilkada Kota Semarang. Sementara hasil penghitungan KPU Kota Semarang, pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin memenangkan pilkada.
Seperti diketahui Pilkada serentak 2024 sudah berlangsung pada 27 November 2024. Pemenang pilkada di banyak daerah pun sudah diketahui.
Mereka yang tak puas dengan hasil penghitungan Pilkada berhak untuk mengajukan sengketa di MK. Nanti MK akan memutuskan perkara yang diajukan oleh para pemohon tersebut.