SERAYUNEWS – Pemkab Banyumas menegaskan, belum dapat menindaklanjuti wacana evaluasi tunjangan yang muncul di tingkat fraksi DPRD Banyumas.
Sekda Banyumas Agus Nur Hadie menyatakan, proses tersebut hanya bisa berjalan jika ada surat resmi dari pimpinan DPRD Banyumas.
Agus menekankan, bahwa keputusan fraksi bersifat internal dan tidak bisa dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.
“Fraksi itu kan bukan alat keputusan. Mereka bagian dari internal partai untuk bermusyawarah. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, akan menunggu surat resmi dari ketua DPRD,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Meskipun sebagian besar fraksi memberi sinyal persetujuan, Pemkab Banyumas belum memiliki landasan untuk bertindak.
“Kalau nanti surat resmi sudah ada, tentu kami akan berkomunikasi dan melakukan rapat dengan DPRD untuk memperjelas maksud evaluasi itu. Apakah berupa penurunan, perubahan peraturan bupati, atau bentuk appraisal kembali. Itu yang perlu dipertegas,” kata Agus.
Menurut Agus, Bupati Banyumas terbuka terhadap proses evaluasi selama sesuai prosedur.
“Bupati siap untuk dievaluasi, tinggal nanti arahnya ke mana. Kita tunggu kejelasan dari DPRD,” tegasnya.