SERAYUNEWS – Coretax adalah sistem informasi perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pelayanan perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk membantu wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, seperti pelaporan pajak, pembayaran, serta pengelolaan kewajiban pajak.
Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk login dan mulai memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia.
Ya, Coretax sudah dapat digunakan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.
Sistem ini diperkenalkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah berbagai transaksi perpajakan, termasuk pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), pembayaran pajak, serta pengelolaan informasi terkait kewajiban perpajakan lainnya.
Coretax telah melalui tahap pra-implementasi yang berlangsung pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Pada tahap ini, DJP melakukan pengujian dan evaluasi sistem guna memastikan kelancaran operasional sebelum digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.
Proses pra-implementasi ini juga memberikan kesempatan bagi DJP untuk mengatasi berbagai masalah teknis yang mungkin timbul sebelum layanan tersedia sepenuhnya.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak kini bisa mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan praktis.
Sistem ini menyediakan berbagai fitur yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Selain itu, sistem ini juga menawarkan transparansi lebih besar dalam pengelolaan informasi pajak, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Langkah pertama untuk mengakses Coretax adalah membuka halaman resmi DJP. Cukup kunjungi situs web Coretax DJP melalui link yang telah disediakan oleh DJP.
Setelah halaman utama Coretax terbuka, scroll ke bagian bawah halaman. Anda akan menemukan pernyataan: “Saya telah membaca dan memahami informasi di atas”.
Pastikan Anda membaca dengan cermat informasi yang tersedia di halaman tersebut. Jika sudah memahami dan menyetujui ketentuan yang berlaku, centang kotak yang tersedia di samping pernyataan tersebut.
Setelah mencentang kotak persetujuan, klik tombol “Akses Coretax”. Tombol ini akan membawa Anda ke halaman berikutnya, di mana Anda diminta untuk memasukkan informasi akun untuk melakukan login.
Di halaman login, Anda akan diminta untuk mengisi kolom “ID Pengguna”.
Kolom ini dapat diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tergantung pada identitas yang digunakan saat pendaftaran.
Pastikan Anda memasukkan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar di DJP agar proses login dapat dilakukan dengan lancar.
Selanjutnya, Anda harus memasukkan kata sandi untuk melanjutkan proses login. Kata sandi ini adalah yang telah Anda buat saat pertama kali mendaftar akun di Coretax.
Pastikan kata sandi yang Anda masukkan benar agar dapat melanjutkan ke halaman berikutnya.
Setelah mengisi ID Pengguna dan kata sandi, Anda akan diminta untuk memasukkan kode Captcha.
Kode Captcha ini merupakan bentuk verifikasi keamanan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot atau pihak yang tidak berwenang mencoba mengakses akun Anda.
Ketikkan kode yang tertera pada gambar dengan benar untuk melanjutkan proses login.
Jika semua informasi telah dimasukkan dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dalam sistem Coretax.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard, di mana Anda bisa mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia di dalam Coretax.
Coretax merupakan inovasi terbaru dalam sistem perpajakan Indonesia yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online.
Dengan mengikuti langkah-langkah login yang sederhana, wajib pajak dapat segera memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh DJP.
Jadi, pastikan Anda telah memiliki akun dan melakukan login dengan benar agar dapat menggunakan layanan perpajakan ini secara efektif. Semoga bermanfaat! ***