SERAYUNEWS- Suasana penuh semangat tengah mewarnai dunia pendidikan Indonesia.
Ribuan guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka telah mulai cair ke rekening pribadi sejak awal Oktober 2025.
Kabar baik ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui unggahan resmi. Lebih dari 1,8 juta guru di seluruh Indonesia telah menerima hak mereka sesuai jadwal triwulan pencairan.
Program Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru bersertifikat pendidik yang telah menunjukkan profesionalitas dalam mengajar.
Mulai tahun 2025, Kemendikdasmen menerapkan sistem pencairan langsung ke rekening penerima, tanpa melalui perantara.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari potongan tidak resmi, mempercepat realisasi anggaran, dan memastikan tunjangan diterima tepat sasaran.
Sejak triwulan pertama 2025, seluruh penyaluran TPG telah menggunakan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG sepanjang tahun 2025:
⦁ Triwulan 1: Maret (ASN) dan April (non-ASN)
⦁ Triwulan 2: Juni (ASN) dan Juli (non-ASN)
⦁ Triwulan 3: September (ASN) dan Oktober (non-ASN)
⦁ Triwulan 4: Sekitar pertengahan November 2025
Untuk guru ASN dan PPPK, TPG diberikan setara satu kali gaji pokok per bulan, sementara guru non-ASN dengan status impassing menerima Rp2 juta per bulan.
Meski sebagian besar guru telah menerima tunjangan, beberapa daerah masih melaporkan keterlambatan pencairan.
Masalah yang sering muncul antara lain data GTK belum valid, sinkronisasi NIP gagal, atau verifikasi Dukcapil tertunda.
Kemendikdasmen meminta para guru menyampaikan kendala langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui situs resmi, hotline 177, atau WhatsApp.
Pemerintah juga menegaskan bahwa TPG bukan hanya tunjangan finansial, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Banyak guru menanyakan, “SKTP 6 Oktober 2025 kapan cair?” Berdasarkan ketentuan terbaru, pencairan TPG dilakukan maksimal 14 hari setelah SKTP diterbitkan.
Artinya, jika SKTP terbit pada 6 Oktober 2025, maka pencairan TPG Triwulan 3 akan cair paling lambat pada 24 Oktober 2025.
Berikut simulasi waktu cair berdasarkan tanggal terbit SKTP:
Tanggal Terbit SKTP Estimasi Maksimal Cair
1 Oktober 2025 17 Oktober 2025
3 Oktober 2025 20 Oktober 2025
5 Oktober 2025 22 Oktober 2025
6 Oktober 2025 24 Oktober 2025
9 Oktober 2025 27 Oktober 2025
10 Oktober 2025 28 Oktober 2025
Guru diimbau untuk memantau Info GTK dan rekening bank masing-masing secara berkala. Jika SKTP telah terbit, maka pencairan hanya menunggu proses administrasi transfer dari pemerintah daerah ke rekening penerima.
Guru bisa mengecek status SKTP melalui akun Info GTK. Setiap kode yang muncul memiliki arti:
⦁ Kode 07: SKTP sedang dalam proses penerbitan.
⦁ Kode 08: SKTP sudah diterbitkan, pencairan segera dilakukan.
SKTP diterbitkan setelah pemerintah daerah mengusulkan data penerima yang sudah valid. Pastikan seluruh data pada Dapodik sudah benar agar proses penerbitan tidak tertunda.
Kemendikdasmen menyediakan dua metode penerbitan SKTP:
⦁ Digital: Diterbitkan otomatis berdasarkan data Dapodik.
Jika data belum valid, SKTP tidak akan keluar.
⦁ Manual: Dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota jika ada kendala teknis di sistem Dapodik.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan valid, dinas pendidikan akan mengusulkan penerbitan SKTP ke Dirjen GTK.
Kemendikdasmen menegaskan akan terus memantau proses pencairan dan memperbaiki sistem agar tidak ada guru yang tertinggal. Dengan sistem pencairan langsung ke rekening dan monitoring berbasis digital, diharapkan kesejahteraan guru meningkat serta beban administratif berkurang.
Para guru yang SKTP-nya terbit pada 6 Oktober 2025 disarankan bersiap, karena pencairan TPG Triwulan 3 diperkirakan terjadi antara 20–24 Oktober 2025.