SERAYUNEWS – Siapa pun yang terlibat jadi beking tambang ilegal di Pancurendang Ajibarang, bakal kena tindakan tegas.
Demikian kata Kapolresta Banyumas, Edy Suranta Sitepu yang berjanji akan menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Kapolresta, tiga orang yang jadi tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang belum menyebutkan adanya bekingan atau tidak.
Baca juga: Tetapkan 4 Tersangka Terkait Pertambangan Ilegal, Polisi Jajaki Kemungkinan Pidana Pencucian Uang
“Sejauh ini, kami belum melihat adanya beking-bekingan. Tetapi kejadian ini menjadi evaluasi bersama, ke depannya untuk pengawasan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Selama izin resminya terbit, Polresta bakal tegas melarang semua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Proses edukasi, akan kita lakukan, tidak serta merta penegakan hukum. Masyarakat harus tercerahkan, kita melakukan pengawasan. Kalau masih melanggar juga, kita akan mengambil langkah-langkah kepolisian,” kata dia.
Setelah menetapkan 4 orang tersangka, Kapolresta menyebut, ada kemungkinan tersangka lainnya.
“Ini masih berproses, penyidik Polresta Banyumas dan Ditkrimsus Polda Jateng ini masih bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus pertambangan ilegal di Pancurendang, Ajibarang. Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40) yang merupakan warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Polisi juga masih menimbang berbagai kemungkinan untuk 4 orang tersebut, bisa kena jerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).