SERAYUNEWS – Ada 511 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Parpol yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga. Kepastian nama mereka lolos verifikasi, baru akan keluar pada Oktober 2023 mendatang.
Namun saat ini tak sedikit dari Bacaleg yang ada itu, sudah memasang banner mukanya. Suasana tepian jalan hampir di setiap sudut Purbalingga, sudah banyak terpampang banner dan bendera parpol. Padahal, saat ini belum masuk masa kampanye.
Agar tidak salah dalam melangkah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan konsolidasi. Seluruh pengawas kecamatan, sampai level desa di berikan pemahaman.
“Kami melakukan rakor ini, tujuannya agar bisa satu pemahaman di jajaran kami. Baik dari Kabupaten, sampai pengawas di desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, Senin (18/09/2023).
Dia menjelaskan, dalam aturan memang di perbolehkan bagi Parpol atau Bacaleg untuk memasang alat peraga. Namun tetap ada ketentuan yang berlaku, baik dalam pemasangan maupun pada isi kontennya.
“Kalau memasang alat peraga sosialisasi memang boleh, tapi sifatnya hanya sosialisasi, mengenalkan kepada masyarakat,” kata dia.
Namun ketika alat peraga sudah berisi ajakan, itu sudah termasuk kampanye. Maka hal itu menjadi pelanggaran. Termasuk juga menyampaikan citra diri secara lengkap, hal itu masih belum di bolehkan.
“Kalau ada unsur ajakan dan citra diri, itu sudah termasuk kampanye dan tidak boleh,” ujarnya.
Selain soal isi konten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengakui, ada pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Kondisi itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Purbalingga. Isu yang sangat ramai hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hanya saja, regulasi pengawasan dari Bawaslu RI belum cukup kuat untuk melakukan penindakan. Sehingga Bawaslu sementara masih sebatas memantau saja.
“Menjadi isu hangat soal peserta Pemilu yang memasang APS. Tapi ketentuan atau regulasi belum mencukupi untuk melakukan tindakan, karena itu masih bersifat sosialisasi. Tapi pada prakteknya di lapangan, ada yang melanggar Perda no 9 tahun 2016. Jadi sementara kita instruksikan kepada seluruh jajaran, untuk sebatas menginvetarisir yang nantinya kita koordinasikan dengan Satpol PP,” katanya.