SERAYUNEWS – Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa, sudah diterapkan oleh Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) selama dua tahun terakhir. Sebagai gantinya, tugas akhir mahasiswa ataupun hasil penelitian wajib dipublikasikan pada jurnal nasional maupun internasional.
Rektor UMP, Assoc Prof Dr Jebul Suroso mengatakan, banyak efek positif dari aturan yang sudah 2 tahun diterapkan UMP tersebut. Antara lain, mahasiswa memiliki literatur review yang lebih luas, menemukan materi yang lebih bagus dan hasil karyanya layak tayang pada jurnal nasional dan internasional. Selain itu, juga memupuk budaya menulis sekaligus mampu menyampaikan hasil pemikirannya kepada khalayak. Hal ini sangat penting untuk mengembangkan kultur akademik.
“UMP sudah menerapkan selama 2 tahun tentang skripsi yang tak lagi menjadi syarat kelulusan, sehingga kita tidak repot lagi menghadapi kebijakan baru dari Kemendikbudristek. Dan selama penerapan aturan tersebut, banyak sisi positif yang diperoleh mahasiswa dan tentunya juga kemanfaatan karya mereka lebih luas lagi,” terang Rektor UMP kepada Serayunews.com, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut Rektor UMP menyampaikan, budaya literasi juga semakin terpupuk dan hasil karya mahasiswa lebih beragam serta membumi.
Meskipun begitu, lanjut Jebul Suroso, muncul permasalahan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, yaitu kemungkinan adanya komersialisasi jurnal. Ada biaya tertentu yang dikenakan bagi artikel yang ingin tayang di jurnal. Hal ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah, antara lain dengan menyiapkan jurnal yang qualified dan jangan sampai terjadi komersialisasi jurnal.
“Ada problem yang harus diselesaikan ketika pemerintah menyampaikan skripsi tidak lagi wajib. Misalnya untuk publikasi pada jurnal, pemerintah harus menyiapkan jurnal yang qualified dan jangan ada komersialisasi yang bisa menjadikan jurnal sebagai lahan bisnis baru. Karena itu akan merusak tatanan,” tegasnya.
Disamping itu, ketika mahasiswa melahirkan produk melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ataupun hak paten, kata Rektor, pemerintah harus turun tangan memfasilitasi. Dan sekali lagi, jangan ada komersialisasi.
“Selama ini pendidikan kita tempatkan pada marwah tertinggi, jika kemudian muncul komersialisasi pada berbagai aspek. Artikel yang masuk harus berbayar yang tarifnya tidak logis, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan tidak baik juga untuk perkembangan inovasi pendidikan,” jelasnya.
Dengan penerapan aturan baru dari Kemendikbudristek tersebut, harapannya kualitas lulusan perguruan tinggi akan meningkat, melahirkan karya-karya yang disuguhkan kepada khalayak di level nasional maupun internasional, serta menyebarkan inovasi dan pemikiran akademis lebih luas. Dan tugas pemerintah adalah menyiapkan jalur/kanal supaya aktivitas akademis terpenuhi serta mengantisipasi komersialisasi pada berbagai aspek publikasi karya ilmiah.
Seperti diketahui, Menteri Nadiem Makarim membuat kebijakan skripsi tak lagi wajib. Mahasiswa bisa membuat skripsi atau proyek, atau prototipe atau yang lainnya sebagai tugas akhir untuk mendapatkan gelar sarja. Hanya saja, semua dikembalikan ke kampus masing-masing, apakah akan tetap menerapkan skripsi atau tugas akhir dalam bentuk lain.