Purbalingga, serayunews.com
Para pekerja di wilayah Kabupaten Purbalingga, harap bersabar dulu. Sampai November ini, nominal kenaikan UMK belum ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjanarko menyampaikan, penetapan UMK masih dalam pembahasan. Sampai saat ini, belum ditetapkan karena ada peraturan menteri tenaga kerja yang baru.
“Belum keluar, masih dalam pembahasan,” katanya, Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan, penentuan formula untuk besaran UMK tahun 2023 masih dalam pembahasan. Sebab, ada aturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penentuan UMK.
“Ada aturan baru terkait penghitungan UMK, yaitu Permenaker no 18 tahun 2022,” katanya.
Aturan tersebut baru saja turun, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Dewan Pengupahan Purbalingga.
“Untuk provinsi, maksimal tanggal 28 November 2022. Nah, itu jadi salah satu acuannya. Maka untuk kabupaten, bisa diketahui besaran UMK pada 7 Desember 2022 mendatang,” katanya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rocky Djungjunan menyampaikan, biasanya penentuan UMK sudah dibahas sekitar bulan Oktober atau November. Sebelum pergantian tahun, keputusan mengenai nominal UMK sudah diputuskan.
“Penentuan kenaikan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga, setelah ada petunjuk dari Gubernur Jateng lalu dilaporkan ke provinsi. Jika ada koreksi, akan dikembalikan sampai tercapai angka yang ditentukan,” kata dia.
Diketahui, saat ini UMK di Purbalingga senilai Rp1.996.814,94. Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan besarannya.