SERAYUNEWS-Terkait dengan adanya larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) oleh pengecer oleh Kementerian ESDM, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Banjarnegara telah mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Koordinator Hiswana Migas Banjarnegara Supono mengatakan, sebenarnya untuk gas melon di Banjarnegara tidak mengalami kekurangan. Dia mengatakan, memang masih ada beberapa permasalahan yang muncul adalah jarak antara warga masyarakat dengan pangkalan maupun agen gas melon yang dinilai jauh dan membutuhkan waktu.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, sebenarnya para pengecer tersebut bisa mengajukan menjadi pangkalan. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta lokasi bisa dijangkau oleh kendaraan roda empat.
“Sebenarnya pengecer bisa mengajukan jadi pangkalan, dan belakangan di Banjarnegara jumlah pengecer hanya tinggal 10 persen. Untuk menjadi pangkalan memang ada beberapa syarat, termasuk melihat lokasi atau mapping dari Pertamina,” katanya.
Dikatakannya, untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara, gas 3 kilogram sangat cukup, sebab alokasi gas melon untuk wilayah Banjarnegara mencapai 30.000 tabung per hari. Hal tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan gas melon di Banjarnegara.
“Masyarakat yang mampu membeli gas di pangkalan cukup menunjukkan KTP, sebab nantinya itu yang menjadi dasar agar tepat sasaran. Selain itu dari KTP tersebut akan terdeteksi apakah itu untuk UMKM atau rumah tangga,” ujarnya.
Terkait dengan syarat akses jalan yang memadai, Supono mengatakan itu menjadi hal yang sangat penting. Sebab, distribusi gas elpiji ukuran 3 kilogram dilakukan dengan kendaraan roda empat.
“Kalau mobil tidak bisa masuk nanti distribusinya bagaimana? Jadi silakan saja pengecer mengajukan untuk menjadi pangkalan, kalau ketersediaan, Banjarnegara masih aman,” katanya.