SERAYUNEWS – Aturan tentang masa jabatan kades sembilan tahun, tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah. Hasil revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua Paguyuban Kades Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono menilai, masa jabatan Kades perlu beda dengan jabatan politik lainnya. Sehingga, dia sangat setuju jika satu masa jabatan kades itu sembilan tahun.
“Untuk menjaga kondisifitas desa, memang idealnya masa jabatannya beda dengan jabatan politik lainnya. Karena pemilihan kepala desa, bagi yang terpilih akan lebih sulit untuk mengkondisikan masyarakat,” katanya, Selasa (18/07/2023).
Jika melihat aturan sebelumnya, lama masa jabatan sebenarnya sama. Hanya saja, untuk satu kali jabatan durasinya lebih lama, yakni sembilan tahun. Kesempatannya, dua kali masa pencalonan. Sebelumnya, satu periode menjabat enam tahun, tetapi berkesempatan menjabat tiga kali periode.
“Dengan masa jabatan kades sembilan tahun tanpa di bagi periodesasi, tugas kades bisa maksimal merencanakan pembangunan di desa,” kata dia.
Hasil revisi Undang-undang itu, tinggal menunggu penetapan dan penerapan. Nantinya, kemungkinan aturan tersebut berlaku menurun. Artinya, bagi Kades yang saat ini menjabat, akan langsung mengikuti aturan, jadi jabatan langsung di perpanjang.
Hasil revisi ini merupakan salah satu tuntutan para Kades se Indonesia yang telah melangsungkan unjuk rasa pada Januari lalu. Ratusan Kades dari Purbalingga, tak luput turut hadir langsung pada aksi di Jakarta saat itu.