Cilacap, serayunews.com
Seperti diketahui, hak pengelolaan Pasar Induk Kroya masih berada di tangan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) hingga 2032 mendatang. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan pasar tersebut tidak bisa menggunakan anggaran negara, baik APBD Kabupaten Cilacap, APBD Provinsi Jateng maupun APBN.
Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun gugatan terhadap PT. TDM agar hak pengelolaan Pasar Induk Kroya bisa kembali ke tangan pemerintah daerah. Sehingga nantinya Pemkab Cilacap bisa segera membangun kembali dan para pedagang bisa berjualan di tempat semula.
“Kita sudah rundingan berkali-kali tidak ada jalan keluar. Jadi solusi terbaik kita gugat ke pengadilan, paling lambat dua minggu lagi sudah masuk (gugatannya, red),” katanya kepada serayunews.com, Kamis (23/2/2022).
Baca juga: [insert page=’kebakaran-akhir-tahun-lalu-begini-perkembangan-terbaru-penanganan-pasar-induk-kroya-cilacap’ display=’link’ inline]
Menurutnya, penanganan Pasar Kroya pasca terbakar sudah terlalu lama, ia pun prihatin dengan kondisi yang dialami para pedagang. Meski menempati pasar relokasi, namun kondisinya yang kurang layak membuat aktivitas jual beli kurang maksimal. Belum lagi terkadang di beberapa bagian atap bocor dan lantai becek jika saat turun hujan.
“Makanya kita sudah tidak ada waktu lagi sebenarnya, kita carikan solusi yang terbaik. Tuntutan pedagang kan seperti itu, jadi kita berusaha merealisasikan,” jelasnya.