SERAYUNEWS – Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng penyedia pinjaman online atau pinjol, untuk mencicil UKT kuliah. Kabar ini hangat menjadi perbincangan dan membuat geger publik.
Banyak yang kontra atau menyayangkan langkah tersebut. Meskipun, banyak pula yang pro atau berpandangan, bahwa kerja sama ITB dan penyedia jasa pinjol untuk mencicil UKT sah-sah saja.
Lantas bagaimana penjelasan hukum islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Melansir dari laman resmi MUI, terkait hukum pinjol sendiri, November 2021 lalu, pihaknya mengadakan Ijtima’ Ulama. Salah satu poinnya, membahas pinjol.
Pada ketentuan hukum yang MUI gunakan, dengan tegas menyebutkan bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi no, hadis 1853, HR Ibnu Majah no Hadis 4295 dan HR Ahmad no Hadis 7601)
Karena prinsip akad pinjam meminjam yaitu tolong menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis keuntungan dari akad. Baik secara online, maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.
Lebih lanjut, Ijtima’ Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang di anjurkan (mustahab).
Namun kemudian, menurut Ijtima’ Ulama MUI, perlu di perhatikan, jika orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.***