Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2023, belum jelas. Pasalnya, hingga saat ini dinas terkait belum melakukan rapat bersama dewan pengupahan.
Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarnegara, Abdul Suhendi melalui Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Widhy Anggoro Asih mengatakan, masalah usulan UMK tahun 2023 memang belum diusulkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten Banjarnegara.
“Soal usulan UMK ini ada mekanismenya, termasuk perhitungan dan lain-lain. Kita juga melibatkan unsur yang terlibat dalam pembahasan, baik tenaga kerja maupun pemberi kerja,” katanya.
Selain itu, mekanisme perhitungan juga harus melalui dasar kebutuhan hidup layak di Banjarnegara. Tentunya perhitungan ini, berdasarkan aturan yang ada dan disepakati oleh serikat butuh selaku perwakilan pekerja dan Apindo selalu pemberi kerja.
Sekretaris Apindo Banjarnegara, Akhmad Fajar mengatakan, masalah UMK Banjarnegara tahun 2023 tentunya harus sesuai dengan mekanisme. Selama ini dalam perhitungan UMK, Banjarnegara selalu mengacu pada aturan yang ada, termasuk melibatkan tenaga kerja dan pemberi kerja.
“Apapun hasilnya, kita tentu akan duduk bersama dan membahas bersama, sehingga iklim usaha di Banjarnegara tetap berjalan dengan baik. Pengusaha dan pekerja adalah satu kesatuan yang saling membutuhkan,” katanya.