Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menyampaikan, meski sudah jadi tersangka, namun masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan lima orang saksi yang merupakan penumpang satu mobil dengan tersangka Chandra,” katanya, Kamis (20/4/2023).
Agus menambahkan, tersangka kena pasal Pasal 194 KUHP ayat 1. Pasal itu berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan UU Perekeretaapiaan Nomor 23 tahun 2007.
Baca juga: [insert page=’sopir-fortuner-yang-nyasar-masuk-jembatan-kereta-api-di-sumpiuh-ternyata-nyabu’ display=’link’ inline]
“Terkait narkobanya akan kami dalami, karena menggunakan narkoba pada, Senin (17/4/2023) lalu di Jambi. Dan pada saat penggeledahan, tidak ada barang bukti,” ujarnya.
Tersangka Chandra, ngin mati bersama penumpangnya. Menurut Kasat, hal itu terjadi karena Chandra dalam keadaan berhalusinasi.
“Tersangka ini merasa ketakutan dikejar-kejar seseorang. Ini merupakan pengaruh narkoba yang tersangka gunakan. Jadi halusinasi. Kalau kondisi sekarang sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan dokter rumah sakit, ” Katanya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto, juga sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polresta Banyumas terkait pengrusakan perlintasan kereta api.
“Hari ini secara resmi melaporkan ke Polresta Banyumas. Terkait kerusakan, hasil perhitungan kerugian material bantalam kayu rel rusak sebanyak enam batang dengan kerugian Rp6.612.000. Selain itu ada juga kerugian jadwal pemberhentian kereta api. Jadi selain kerugian fisik, kerugian management operasional Terkait kegiatan lalu lintas kereta api,” ujarnya.