SERAYUNEWS– Bawaslu Kabupaten Wonosobo meminta KPU memastikan para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, proses sortir dan pelipatan surat suara harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Wonosobo.
“Surat tersebut berisi imbauan agar KPU Wonosobo melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan SOP yang berlaku di jajaran KPU, ungkapnya, Selasa (9/1/2024).
Pihaknya meminta KPU Wonosobo harus memastikan para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya. Petugas tidak boleh sekadar melipat tanpa sortir.
“Sebab dengan sortir maka akan diketahui apakah surat suara itu dalam kondisi baik atau rusak,” tanda Sarwanto.
Menurutnya, Bawaslu Wonosobo juga mengingatkan jumlah tenaga yang melakukan tugas sortir dan lipat surat suara seimbang dengan jumlah surat suara. Hal ini agar kemampuan setiap tenaga sortir dan lipat bisa optimal.
“Saat ini, sortir dan lipat surat suara menyerap sekitar 300 orang tenaga kerja. Mereka merupakan warga yang berasal dari berbagai daerah di seputar wilayah Wonosobo,” jelasnya.
Dijelaskan, pertimbangan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan untuk melakukan sortir dan lipat itu tentunya berdampak pada akurasi sortir dan pelipatan serta kemampuan melakukan pekerjaan secara borongan.
Untuk saat ini, kata dia pihaknya telah menemukan sejumlah surat suara yang masuk katagori rusak. Namun Sarwanto belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang rusak karena sortir dan pelipatan belum selesai.
Menurut Sarwanto, berdasarkan penjelasan dari KPU Wonosobo, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dilaksanakan mulai tanggal 9-19 Januari 2024.
Kegiatan tersebut diawali dengan sortir dan pelipatan untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Wonosobo, dilanjutkan 12-13 Januari untuk kartu suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan 14-15 Januari untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
Setelah itu 16-17 Januari untuk surat suara pemilihan anggota DPD RI, dan 18-19 Januari 2024 untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.