Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan perwakilan Pemkab Purbalingga lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R Imam Wahyudi, Kamis (08/12/2022).
“ASN wajib cermati aturan dan tahapan pemilu. Ada saatnya kita puasa bicara dan hati-hati dalam bertindak, agar meminimalisir pelanggaran pemilu,” katanya, saat acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Tahun 2024 yang Berkualitas, di Bralink Grand Hotel Purbalingga, Kamis (8/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat Purbalingga dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Dalam rencana Bawaslu, ada 7 aksi yang dilakukan agar pengawasan Pemilu berbasis IT, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Pramuka Saka Adiasta Pemilu, Pelibatan Perguruan Tinggi, Medsos dan Gerakan Partisipatif Pengawasan.
“Luber Jurdil adalah keberhasilan kita dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, boleh tidak dengan formal,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Dr. Imam Nur Hakim menuturkan, bahwa 2024 akan menjadi Pemilu yang bersejarah karena serentak (DPR, DPD, DPRD dan Pilpres) pada 14 Februari dan Pilkada pada November 2024. Dia juga mengajak masyarakat berkontribusi dan ikut melaporkan, jika ada pelanggan pemilu.
“Kita pasti ingin Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan minim pelanggaran,” katanya.
Pemateri dari unsur praktisi hukum, Fajar Saka menjelaskan, bahwa salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah pemilu. Kedaulatan tersebut, terwujud jika minim pelanggaran seperti money politik.
“Berikan informasi awal, kalau bisa masyarakat juga bisa mencegahnya. Kemudian mengawasi dan melaporkan,” kata dia.