SERAYUNEWS – Seorang dukun pengganda uang, Slamet Tohari atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Slamet baru-baru ini divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh 12 pasiennya. Majelis hakim menyatakan vonis mati karena menganggap perbuatan Slamet sebagai kejahatan luar biasa.
Kejadian tragis tersebut terjadi di Banjarnegara, di mana Slamet menggunakan kedok penggandaan uang untuk melakukan aksi pembunuhan.
Sehari-hari, Mbah Slamet memang dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat.
Meskipun demikian, desas-desus tentang kemampuannya sebagai dukun pengganda uang tersebar di antara warga sekitar.
Slamet, yang merupakan penduduk Desa Balun, sering kali tidak terlihat di rumahnya dan menjaga jarak dari interaksi sosial dengan warga sekitar.
Bahkan, ketika ada warga yang mengunjungi rumahnya, Slamet sering tidak berada di tempat.
Keberadaannya yang misterius semakin diperkuat oleh kebiasaannya bepergian dengan orang-orang dari luar kampung, bahkan meninggalkan tempat tinggalnya selama beberapa hari.
“Orangnya tertutup, jadi tidak banyak yang tahu kegiatannya,” ungkap Kepala Desa Balun, Mahbudiono tak lama ini.
“Kebanyakan dari luar kota, ada juga yang sempat bertanya ke desa. Warga juga hanya mendengar kalau Slamet sering dan bisa melakukan ritual penggandaan uang,” ujarnya.
Keputusan pengadilan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Slamet Tohari menjadi sorotan dalam kasus ini.
Terkait putusan tersebut, Slamet melalui penasihat hukum Ahmad Raharjo, SH.,MH. dan Heri Mulyono, S.H, mengajukan banding.
Mereka beranggapan masih ada beberapa hal yang belum terungkap di persidangan.***