SERAYUNEWS– Seleksi penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai 2025 pada Senin (23/6/2025). Pendaftaran dilakukan secara luring maupun daring melalui laman resmi https://purbalingga.spmb.id.
Pantauan serayunews.com menyebutkan, sejak pagi hari, sejumlah sekolah favorit, salah satunya SMP Negeri 1 Purbalingga, langsung diserbu para calon siswa. Mereka datang bersama orang tua atau wali untuk mengurus proses pendaftaran. Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Purbalingga, Didik Kamseno, menjelaskan bahwa sekolah telah mengantisipasi lonjakan pendaftar dengan memberlakukan sistem antrean.
“Nomor antrean sudah bisa diambil calon siswa sejak pukul 05.00 pagi untuk menghindari penumpukan saat verifikasi akun,” ujarnya.
Proses pendaftaran di SMPN 1 Purbalingga dimulai pukul 08.00 WIB. Namun, antusiasme calon siswa begitu tinggi. Hingga pukul 11.00 siang di hari pertama, tercatat lebih dari 400 calon siswa telah mengambil nomor antrean untuk proses verifikasi dan aktivasi akun. Padahal, sekolah hanya akan menerima 288 siswa yang akan dibagi ke dalam sembilan rombongan belajar (rombel).
“Setiap hari, kami batasi pelayanan aktivasi akun dan verifikasi berkas untuk 200 calon siswa,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis yang sudah diterbitkan. Terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai jalurnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan wali murid untuk membaca dengan saksama informasi teknis pendaftaran serta menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, nilai rapor, dan surat domisili,” terangnya.
Petunjuk teknis SPMB Tahun 2025 ini dapat diakses melalui tautan: https://s.id/SPMBPBG25
Untuk jenjang PAUD dan SD, sistem pendaftaran hanya mencakup tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk SMP, jalur prestasi diberlakukan dengan sistem asesmen yang ketat. Jalur ini terdiri dari tes Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (AKAD) dengan bobot 60%, nilai rapor 40%, serta tambahan piagam atau sertifikat prestasi.
“Asesmen ini kami lakukan untuk memastikan kejujuran nilai dan menghindari manipulasi. Kami ingin calon siswa yang memang berprestasi secara riil,” tegas Tri Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa hanya piagam dari lembaga resmi dan bekerja sama dengan pemerintah yang diakui. “Kami tidak akan mengakui sertifikat dari lembaga yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan pemerintah. Ini untuk menjaga keadilan bagi anak-anak yang memang berprestasi dari bawah,” imbuhnya.