SERAYUNEWS – Survei Charta Politika Indonesia terbaru menyatakan bahwa suara pemilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024 masih akan ditopang oleh basis pemilihnya di tahun 2019 yang cenderung Anti terhadap Presiden Jokowi.
“Pemilih Prabowo masih ditopang oleh basis pemilih 2019 yang cenderung anti-Pemerintahan Jokowi,” ungkap Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dikutip SerayuNews.com dari Antara pada Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun hasil survei Charta Politika Indonesia yang dilakukan pada periode 2-7 Mei 2023 menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mencapai 79,1 persen.
Angka ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya.
Dalam survei sebelumnya, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat mencapai 74 persen pada periode Februari 2023.
Terjadi peningkatan signifikan dalam tingkat kepuasan ini menunjukkan bahwa publik semakin puas dengan kinerja pemerintah pusat.
Selain itu, survei juga mengungkapkan bahwa dari pemilih Jokowi – Ma’aruf pada Pemilu 2019, 61 persen memilih Ganjar Pranowo sebagai calon yang diunggulkan.
Sedangkan, 18 persen yang menyatakan mendukung Prabowo Subianto, dan 14 persen mendukung Anies Baswedan.
Hasil survei ini memberikan dukungan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi dalam Mustra yang digelar oleh relawan Jokowi beberapa waktu lalu.
Data yang diperoleh dari survei tersebut mengonfirmasi bahwa masyarakat semakin mengapresiasi kinerja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Jokowi.
Survei tersebut juga mengungkap bahwa tidak ada kebingunan antara pemilih Jokowi dan Ma’ruf.
“Ternyata tidak ada kebingungan seperti yang coba ditafsirkan dalam musra kemarin, mayoritas relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo,” katanya.
Survei ini dilakukan antara tanggal 2 hingga 7 Mei 2023, dengan melibatkan 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih.
Responden tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan diwawancarai secara tatap muka.
Metode acak bertingkat (multistage random sampling) digunakan untuk menentukan sampel survei ini, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,82 persen.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut meliputi perolehan kursi minimal sebanyak 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam parlemen saat ini, terdapat total 575 kursi. Oleh karena itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.***