
SERAYUNEWS – Dalam aktivitas pasar modal, investor tidak hanya fokus pada potensi keuntungan, tetapi juga perlu memahami berbagai risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Salah satu kondisi yang cukup krusial dan bisa memengaruhi keputusan investasi adalah suspend saham, yaitu penghentian sementara perdagangan yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Situasi ini biasanya terjadi akibat adanya kejanggalan atau pelanggaran tertentu sehingga membutuhkan penanganan khusus untuk menjaga kestabilan pasar.
Suspend saham dapat muncul karena berbagai alasan, mulai dari persoalan internal perusahaan hingga kejadian yang menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Dengan memahami apa itu suspend saham serta penyebabnya, para pelaku pasar dapat mengantisipasi risiko dan menyesuaikan strategi investasinya secara lebih bijak.
Mengacu pada penjelasan dalam buku Manajemen Pasar Modal untuk Pemula karya Agus Arman, suspend saham adalah kebijakan untuk menangguhkan sementara perdagangan suatu saham di bursa.
Selama periode ini, investor tidak dapat membeli maupun menjual saham tersebut sampai BEI mencabut status suspend. Langkah ini diterapkan agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung secara teratur, adil, dan efisien.
Durasi pemberlakuan suspend tidak selalu sama. Menurut buku Pasar Modal Syariah Indonesia karya Rifqi Muhammad, masa suspend bisa berlangsung selama satu sesi perdagangan, satu hari penuh, atau bahkan beberapa hari.
Jangka waktu ini sangat bergantung pada tingkat pelanggaran maupun kompleksitas masalah yang sedang dihadapi emiten.
Suspend dapat dicabut apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban atau melakukan klarifikasi terhadap isu yang menjadi dasar pemberlakuan suspend.
Semakin cepat emiten menyelesaikan permasalahannya, maka semakin cepat pula BEI membuka kembali perdagangan saham tersebut.
Investor yang ingin mengecek status suspend pun dapat memantaunya melalui situs resmi BEI di idx.co.id, yang memuat informasi pergerakan saham termasuk pencabutan suspend.
Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat BEI menghentikan sementara perdagangan suatu saham.
Mengacu pada informasi dari Indonesia Stock Exchange (IDX) dan literatur pasar modal, terdapat beberapa faktor utama yang kerap menjadi penyebabnya.
Pertama, saham dapat disuspend ketika menunjukkan aktivitas pasar yang tidak wajar atau biasa disebut Unusual Market Activity (UMA).
Jika pergerakan harga atau volume perdagangan menampilkan pola yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan risiko, BEI dapat memberikan tanda UMA.
Bila kondisi tersebut berlanjut tanpa adanya penjelasan yang dapat diterima, status UMA dapat meningkat menjadi suspensi.
Kedua, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada BEI, seperti terlambat membayar denda, menunggak biaya tahunan, atau tidak menyerahkan dokumen wajib tepat waktu, juga berpotensi dikenai suspend.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian laporan keuangan atau temuan audit tertentu bisa menjadi alasan BEI menghentikan sementara perdagangan saham emiten tersebut.
Faktor ketiga adalah adanya permasalahan internal atau persoalan hukum. Sengketa kepemilikan, proses hukum yang sedang berjalan, hingga ketidakjelasan kegiatan usaha dapat memicu pemberlakuan suspend.
Langkah ini diambil untuk mencegah investor mengalami kerugian akibat informasi yang belum sepenuhnya terbuka.
Alasan berikutnya berkaitan dengan aksi korporasi yang tidak transparan. Merger, akuisisi, penerbitan saham baru (rights issue), hingga aksi korporasi lain yang tidak dilaporkan secara terbuka dapat menimbulkan ketidakpastian.
BEI dapat menghentikan perdagangan sampai perusahaan memberikan penjelasan resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Faktor kelima adalah opini audit yang meragukan. Jika auditor memberikan opini disclaimer, adverse, atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam periode tertentu, BEI dapat menjatuhkan sanksi suspend untuk memastikan laporan keuangan perusahaan diperbaiki sesuai standar.
Terakhir, kondisi keuangan yang serius seperti pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau proses pailit juga menjadi dasar pemberlakuan suspend.
BEI akan menunggu keputusan pengadilan terkait status perusahaan sebelum memutuskan kelanjutan perdagangan saham tersebut.
Memahami faktor-faktor ini penting bagi investor agar dapat mengukur risiko dan menetapkan langkah yang lebih aman dalam mengelola portofolio.
Suspend saham bukan hanya sekadar sanksi, melainkan mekanisme perlindungan pasar yang bertujuan menjaga transparansi dan integritas perdagangan di BEI.***